Wednesday, 6 November 2013

BLOK 14 UP 2



LEARNING OBJECTIVE
1.      Bagaimana Kriteria RPH yang baik?
2.      Bagaimana Pemeriksaan antemortem hingga Postmortem?


PEMBAHASAN
1.      RPH yang baik
a.      RPH
Definisi
Menurut SNI 01-6159-1999, rumah pemotongan hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat (Anonim1, 2009).
Persyaratan lokasi
-       Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan atau Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK).
-       Jauh dan letaknya lebih rendah dari pemukiman serta tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan.
-       Tidak dekat dengan industri, bebas banjir, asap, bau, debu, dan kontaminan lain.
-       Lahan relative datar dan cukup luas untuk pengembangan RPH (Anonim1, 2009).
Persyaratan sarana
Harus dilengkapi dengan sarana jalan yang baik (hewan potong dan daging), sumber air sesuai baku mutu air minum, sumber tenaga listrik cukup, dan air panas (pencelupan sebelum pengerokan) di RPH babi (Anonim1, 2009).
Persyaratan bangunan dan tata letak
-       Komplek RPH harus terdiri dari : bangunan utama, kandang penampungan dan istirahat hewan, kandang isolasi, kantor admininstrasi dan cantor dokter hewan, tempat istirahat karyawan, kantin, dan mushola, locker, kamar mandi, sarana penanganan limbah, insenerator, tempat parkir, rumah jaga, gardu listrik, dan menara air.
-       RPH harus dipagar.
-       Pintu masuk hewan potong harus terpisah dari pintu keluar daging.
-       RPH babi harus terpisah dengan RPH lain.
-       Kendaraan pengangkut daging harus dimiliki oleh RPH.
-       Ventilasi dan penerangan harus cukup baik.
-       Atap terbuat dari bahan yang kyat, tidak toksik, melindungi dari panas dan hujan.
-       Sarana pengolahan limbah memenuhi persyaratan.
-       Kandang: lantai tidak licin, dilengkapi kandang jepit, saluran pembuangan lancar, terdapat jakur penggiring hewan (gangway) dari kandang menuju tempat pemotongan (Anonim1, 2009).
Persyaratan peralatan
-       Seluruh peralatan harus terbuat dari bahan tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan didesinfeksi serta mudah di rawat.
-       Harus dilengkapi dengan sistem rel (railling system) dan alat penggantung karkas yang didisain khusus serta disesuaikan dengan alur proses.
-       Sarana untuk mencuci tangan didisain khusus (tangan tidak menyentuh kran), dilengkapi dengan sabun dan pengering tangan (tissue, hand drier) dan tempat sampah tertutup yang dioperasikan dengan menggunakan kaki.
-       Sarana untuk mencuci tangan disediakan disetiap tahap proses pemotongan dan diletakkan ditempat yang mudah terjangkau.
-       Pada pintu masuk bangunan utama terdapat sarana mencuci tangan dan sepatu bot yang dilengkapi dengan sabun, desinfektan dan sikat sepatu (Anonim1, 2009).
Pengawasan kesmavet
-       Pengawasan KESMAVET serta pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
-       Setiap RPH harus mempunyai tenaga Dokter Hewan yang bertanggung jawab terhadap syarat-syarat dan prosedur (pemotongan, penanganan, sanitasi dan higiene).
Kendaraan pengangkut daging
-       Box pada kendaraan untuk mengangkut daging harus tertutup.
-       Lapisan dalam boks pada kendaraan harus terbuat dari bahan tidak toksik, kedap air, kuat, tidak korosif, mudah dibersihkan dan dirawat serta mempunyai sifat insulasi yang baik.
-       Box dilengkapi dengan alat pendingin yang dapat mempertahankan suhu bagian dalam karkas +7oC dan suhu bagian dalam jeroan +3oC.
-       Suhu ruangan dalam boks pengangkut daging beku maksimal -18oC.
-       Bagian dalam box dilengkapi alat penggantung karkas.
-       Kendaraan pengangkut daging babi harus terpisah dari daging lain (Anonim1, 2009).
Persyaratan ruang pendingin/pelayuan
-       Terletak di daerah bersih.
-       Besar ruangan disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
-       Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan : 1) tinggi dinding minimal 3 meter, harus berwarna terang, dari bahan kedap air, tidak mengelupas, kuat, mudah dibersihkan; 2) lantai tidak licin dan landai kearah saluran pembuangan; 3) antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari 75 mm, antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari 25 mm, intensitas cahaya dalam ruang 220 luks; 4) dilengkapi alat penggantung karkas yang didisain agar karkas tidak menyentuh lantai dan dinding.
-       Mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blower). Suhu -1 sampai +1oC. Kelembaban 85-90% dengan kecepatan udara 1-4 meter per detik.
-       Suhu dalam daging maksimal +7oC dan jeroan maksimal +3oC (Anonim1, 2009).
Persyaratan ruang pembeku
-       Terletak di daerah bersih.
-       Besar ruangan disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
-       Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan.
-       Tidak ada aliran air masuk ke ruangan.
-       Mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blast Freezer). Suhu di bawah -18oC dengan kecepatan udara minimal 2 meter per detik (Anonim1, 2009).
Persyaratan ruang pembagian karkas dan pengemasan daging
-       Terletak didaerah bersih dan berdekatan dengan ruang pendingin dan ruang pembeku
-       Konstruksi memenuhi persyaratan.
-       Didisain tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain masuk ke dalam ruang pembagian karkas dan pengemasan.
-       Dilengkapi dengan meja dari bahan tidak toksik, kedap air, kuat, tidak korosif, mudah dibersihkan dan dirawat dan fasilitas untuk memotong karkas dan mengemas daging.
-       Suhu ruangan di bawah +15oC (Anonim1, 2009).
Persyaratan laboratorium
-       Terletak dekat dengan kantor Dokter Hewan.
-       Dinding bagain dalam berwarna terang, kuat, kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.
-       Lantai terbuat dari  bahan kedap air, tidak mudah korosif, tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi; permukaan harus rata, tidak bergelombang, tidak ada celah atau lubang.
-       Langit-langit didisain agar tidak terakumulasi kotoran, harus berwarna terang, dari bahan kedap air, tidak mengelupas, kuat, mudah dibersihkan, tidak dimasuki tikus, serangga, atau burung (Anonim1, 2009).
b.      RPU
Rumah pemotongan unggas (RPU) adalah kompleks bangunan dengan desain dan kontruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. Unggas yang dipotong adalah setiap jenis burung yang diternakkan dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara dan burung puyuh (Anonim2, 1999).
Persyaratan Lokasi dan Sarana
RPU harus bersesuaian dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah Kabupaten/Kota. Selain itu RPU tidak boleh berada di bagian kota yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari pemukiman penduduk, tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan, tidak berada di dekat industri logam dan kimia, tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, debu, bau dan kontaminan-kontaminan lain dan yang menjadi tidak kalah pentingnya adalah luas lahan yang harus cukup luas untuk pengembangan Rumah Potong Unggas.
Sarana yang harus dimiliki oleh RPU diantaranya adalah sarana jalan yang baik yang dapat dilalui kendaraan pengangkut unggas hidup dan daging unggas, sumber air yang cukup dan memenuhi persyaratan baku mutu air minum sesuai dengan SNI 01-0220-1987, yang mana persediaan air yang minimum harus disediakan yaitu 25-35 liter/ekor/hari, selain itu harus memiliki tenaga listrik yang memadai, memiliki persediaan air bertekanan 1,05 kg/cm2 (15 psi), serta fasilitas air panas dengan suhu minimal 82 °C, selain itu RPU juga harus memiliki kendaraan pengangkut daging unggas (Anonim2, 1999).
Dalam komplek RPU, secara umum harus memiliki Bangunan utama, tempat penurunan unggas hidup, kantor tempat istirahat pegawai, ruang ganti pakaian dan locker, kamar mandi dan WC, sarana penanganan limbah, insenerator, tempat parkir, rumah jaga, menara air, dan gardu listrik. Kompleks RPU ini harus dipagar untuk mencegah keluar masuk orang yang tidak berkepentingan dan hewan liar. Pintu masuk unggas hidup sebaiknya terpisah dari pintu keluar daging unggas. Selain itu dalam kompleks RPU semestinya dilengkapi dengan Ruang pembekuan cepat (Blast freezer), Ruang penyimpanan beku (Cold Storage), Ruang pengolahan daging unggas dan Laboratorium.
Sistem pengolahan limbah merupakan hal yang vital dalam RPU. Sistem saluran pembuangan limbah cair harus cukup besar dan didesain agar aliran limbah mengalir dengan lancar, terbuat dari bahan yang mudah dirawat dan dibersihkan, kedap air agar tidak mencemari tanah, mudah diawasi dan dijaga agar tidak menjadi sarang tikus atau rodensia lain. Saluran pembuangan ini harus dilengkapi dengan penyaring yang mudah diawasi dan dibersihkan. Sistem saluran pembuangan limbah cair ini harus selalu tertutup agar tidak menimbulkan bau. Di dalam bangunan utama, saluran pembuangan dilenkapi dengan grill yang mudah dibuka – ditutup dan terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah korosif (Anonim2, 1999).
Persyaratan bangunan utama meliputi tata ruang bangunan yang didesain agar searah dengan alur proses serta memiliki ruang yang cukup sehingga seluruh kegiatan pemotongan dapat berjalan baik dan higienis. Tempat pemotongan harus didesain sedemikian rupa sehingga pemotongan unggas memenuhi persyaratan halal. Besar ruangan harus disesuaikan dengan kapasitas pemotongan. Secara bangunan ruangan kotor dan ruangan bersih dipisahkan secara fisik, dan di daerah penyembelihan dan pengeluaran darah harus didesain agar darah dapat tertampung (Anonim2, 1999).
Dinding tempat proses penyembelihan dan pemotongan karkas harus memiliki persyaratan khusus, diantaranya minimal tinggi dinding 3 meter, dinding bagian dalam berwarna terang dan minimum setinggi 2 meter, terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta landai ke arah saluran pembuangan. Permukaan lantai harus rata, tidak bergelombang, serta tidak terdapat celah atau lubang. Sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm (Anonim2, 1999).
Langit- langit didesain sedemikian rupa agar tidak terjadi akumulasi kotoran dan kondensasi dalam ruangan. Langit-langit berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah mengelupas, kuat, mudah dibersihkan serta dihindarkan adanya lubang atau celah terbuka pada langit-langit. Untuk mencegah masuknya serangga, maka bangunan harus dilengkapi pintu, jendela atau ventilasi dengan kawat, kasa atau menggunakan metode pencegahan serangga lainnya. Kontruksi bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga mencegah masuknya tikus atau rodensia, serangga dan burung untuk masuk serta bersarang di dalam bangunan. Ventilasi udara untuk memperlancar pertukaran udara di dalam bangunan harus baik dan berfungsi. Pintu yang digunakan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, kedap air, mudah dibersihkan dan didesinfeksi dan bagian bawahnya harus didesain agar dapat menahan tikus atau rodensia agar tidak dapat masuk. Pintu dilengkapi dengan alat penutup pintu secara otomatis.
Lampu penerangan merupakan perlengkapan vital dalam RPU. Lampu penerangan harus mempunyai pelindung, mudah dibersihkan, dan mempunyai intensitas penerangan sebesar 540 Luks ditempat pemeriksaan ante mortem dan post mortem, serta 220 Luks di tempat lainnya (Anonim2, 1999).
Untuk ruangan- ruangan pendukung seperti kantor, tempat istirahat karyawan, kantin, mushola, tempat penyimpanan barang, ruang ganti harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memiliki ventilasi dan penerangan yang baik, luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan, kontruksi yang mudah dibersihkan dan didesain untuk keamanan dan kenyamanan karyawan. Kamar mandi dan WC terletak pada bagian yang tidak mengarah ke ruang produksi, memiliki penerangan dan ventilasi yang baik, memiliki saluran pembuangan khusus (tidak menjadi satu dengan saluran pembuangan limbah proses pemotongan). Dinding bagian dalam dan lantai harus terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, mudah dirawat, dibersihkan dan didesinfeksi (Anonim2, 1999).
Dalam penanganan limbah, baik limbah padat maupun limbah cair, sarana penanganan limbah ini harus sesuai dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Anonim2, 1999).
Peralatan dan perlengkapan
Dalam hal peralatan dan perlengkapan, seluruh perlengkapan pendukung dan penunjang di RPU harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat. Untuk peralatan yang berhubungan dengan daging ditambah dengan persyaratan terbuat dari bahan yang tidak toksik.
Di dalam bangunan utama harus dilengkapi dengan sistem rel (railing system) dan alat penggantung karkas yang didesain khusus dan disesuaikan dengan alur proses. Sarana untuk mencuci tangan harus didesain sedemikian rupa sehingga setelah mencuci tangan tidak menyentuh kran lagi serta dilengkapi sabun dan pengering tangan. Sarana untuk mencuci tangan tersebut harus disediakan di setiap tahap proses pemotongan dan diletakkan di tempat yang mudah dijangkau, di tempat penurunan unggas hidup, kantor dan ruangan lainnya. Pada pintu masuk bangunan utama juga harus dilengkapi sarana untuk mencuci sepatu boat (Anonim2, 1999).
Peralatan yang digunakan untuk menangani pekerjaan bersih harus berbeda dengan yang digunakan untuk pekerjaan kotor. Di setiap ruang bersih dan kotor harus disediakan sarana untuk membersihkan dan mengdesinfeksi ruang dan peralatan. Permukaan meja tempat penanganan atau pemrosesan produk tidak terbuat dari kayu, tidak toksik, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan, mudah mengering dan dikeringkan. Mesin pencabut bulu dan alat semprot pencuci karkas harus ditempatkan dan didesain sedemikian rupa sehingga percikan air, bulu – bulu atau bahan – bahan yang dapat berperan sebagai kontaminan karkas dapat dihindarkan penyebarannya. Perlengkapan standar untuk pekerja pada proses pemotongan dan penanganan daging adalah pakaian kerja khusus, apron plastik, penutup kepala, penutup hidung dan sepatu boat (Anonim2, 1999).
Bahan dasar kemasan harus bersifat tidak toksik, kedap air dan tidak mudah rusak atau terpengaruh sifatnya oleh produk makanan yang dikemasnya, mempunyai komponen bahan pembersih (Anonim2, 1999).
Untuk hal operator atau karyawan, maka karyawan harus sehat dan diperiksa kesehatannya secara rutin minimal 1 kali setahun serta mendapat pelatihan tentang higiene dan mutu. Setiap RPU harus memiliki tenaga dokter hewan yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur pemotongan unggas, penanganan daging serta sanitasi dan higiene (Anonim2, 1999).
Kendaraan pengangkut daging harus tertutup, terbuat dari bahan yang tidak toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta memiliki sifat insulasi yang baik, suhu boks harus dapat mempertahankan suhu bagian dalam daging maksimum 4 °C, sedangkan untuk daging unggas beku suhu maksimum adalah -18 °C (Anonim2, 1999).
Ruang pembekuan dan penyimpanan
Ruang pembekuan cepat terletak di daerah bersih, besarnya ruangan disesuaikan dengan kebutuhan. Dinding dan lantai bagian dalam berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan tidak mudah mengelupas. Sudut pertemuan antara dinding dengan lantai harus berbentuk lengkung, berjari-jari 75 mm sedangkan antara dinding dengan dinding berlengkung 25 mm. Intensitas cahaya dalam ruangan 220 Luks.
Ruangan didesai agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk kedalam ruang pembeku. Ruangan memiliki alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blast freezer) dengan suhu maksimum -35 °C dengan kecepatan udara minimum 2 meter/detik. Bentuk ruangan penyimpanan beku secara umum sama dengan ruang pembekuan cepat, perbedaannya adalah terdapat pada suhu yaitu maksimum-20 °C.

2.      Pemriksaan antemortem hingga postmortem
RPH
Pemeriksaan Ante mortem
Sebelum penyembelihan, hewan sebaiknya diistirahatkan minimum selama 12 jam dan dipuasakan (tetapi tetap diberi minum), hal ini akan memberi kesempatan ternak Untuk memulihkan tenaga dari stress perjalanan. Hewan stress apabila disembelih akan menghasilkan daging yang kurang baik kualitasnya seperti daging menjadi lebih gelap, keras, dan kering (DFD) selain itu juga menurunkan keawetannya. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga paramedis di bawah pengawasan dokter hewan maksimum 24 jam sebelum disembelih. Tindakan ini merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan untuk memastikan bahwa hewan dalam kondisi sehat dan layak disembelih. Hewan yang dinyatakan sehat saja yang boleh disembelih dan proses penyembeliannya harus mengikuti syariat agama Islam dan ditangani dengan baik, hewan tidak mengalami penderitaan dan penyiksaan sebelum mati. Rantai penyediaan daging seperti tampak dalam bagan di bawah ini (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
 (Soeparno, 1992).

Pemeriksaan Post mortem
Pemeriksaan daging post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan daging setelah dipotong terutama pada pemeriksaan karkas, kelenjar limfe, kepala pada bagian mulut, lidah, bibir, dan otot masseter dan pemeriksaan paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa. Maksud dilakukan pemeriksaan post-mortem adalah untuk membuang dan mendeteksi bagian yang abnormal serta pengawasan apabila ada pencemaran oleh kuman yang berbahaya, untuk memberikan jaminan bahwa daging yang diedarkan masih layak untuk dikonsumsi (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
Berdasarkan sistem HACCP maka dikenali ada empat titik kendali kritis selama proses penyembelihan di RPH yaitu pelepasan kulit, pengeluaran jeroan, pemisahan tulang dan pendinginan. Titik kendali kirits ini harus dapat dkendalikan untuk menekan pencemaran mikroba pada daging. Selama proses penyembelihan di RPH disarankan para pekerja menggunakan dua pisau dengan cara bergantian salah satu pisau direndam dalam air panas > 82°C untuk menghindari pencemaran silang.
Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan antara lain pemeriksaan karkas pada limfoglandula, pemeriksaan kepala yaitu pada bibir, mulut, otot masseter, dan pemeriksaan organ dalam seperti paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan dengan intensitas normal setiap hari. Jika terdapat abnormalitas pada karkas, organ visceral atau bagian-bagian karkas lainnya dapat dikonsumsi, diproses lebih lanjut atau tidak (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
Keputusan hasil akhir pemeriksaan dapat digolongkan atas :
-       Karkas serta organ tubuh yang sehat diteruskan kepasaran untuk konsumsi masyarakat.
-       Karkas serta organ tubuh yang mencurigakan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-       Bagian-bagian yang sakit dan abnormal secara lokal hendaknya diiris dan disingkirkan sedangkan selebihnya dapat diteruskan ke pasaran umum.
-       Karkas dan organ-organ tubuh yang sakit dan abnormal secara umum atau keseluruhan atau seluruh karkas dan organ-organ tubuh tersebut disingkirkan semua.
-        Karkas dan organ tubuh yang sehat yang akan diteruskan ke pasar umum diberikan cap “BAIK” (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).

RPU
Pemeriksaan Antemortem Unggas
Dilakukan 24 jam sebelum di sembelih (pada hari yang sama dengan pemotongan) >24 jam, diulang kembali. Diperiksa pada populasi ayam dalam keranjang saat tiba di RPU oleh dokter hewan atau petugas lain di bawah pengawasan dokter hewan.
Tujuan Pemeriksaan Antemortem :
  1. Mengetahui kondisi umum kesehatan ayam sebelum dipotong
  2. Mencegah pemotongan ayam mati, sakit atau diduga sakit
  3. Mencegah kontaminasi silang dari ayam yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan dan lingkungan
  4. Memberikan informasi pendukung untuk pemeriksaan postmortem
Hal penting tentang pemeriksaan Antemortem:
  1. pada ayam bersifat populasi
  2. diamati gejala klinis pada kelompok ayam (inspeksi)
  3. bila perlu diambil darah untuk diperiksa di Laboratorium
  4. yang mati di RPU, dilakukan pemeriksaan Patologi Anatomi
  5. penerangan yang cukup 540 Luks
Pengamatan pada pemeriksaan antemortem

  1. hidung kering/berair
  2. kepala normal / tidak normal (tortikolis)
  3. sekitar hidung dan mata normal / bengkak
  4. nafas normal / sulit bernafas
  5. sayap normal / terkulai
  6. bulu normal / suram
  7. kotoran normal / tidak normal
  8. sekitar kloaka bersih / kotor
  9. bentuk kaki normal / tidak normal (Agatha, 2007).

Pemeriksaan Postmortem Unggas
Tujuan pemeriksaan postmortem :
  1. mengeluarkan karkas, daging, dan jeroan yang tidak aman dan layak dikonsumsi manusia dan mata rantai pangan
  2. meneguhkan hasil pemeriksaan antemortem khususnya pemeriksaan lebih lanjut
Pemeriksaan Postmortem dengan cara :
  1. inspeksi : perubahan bentuk, perubahan warna, perubahan aspek
  2. Palpasi : perubahan konsistensi
  3. Insisi : penyayatan untuk melihat perubahan karkas pada jeroan
Urutan pemeriksaan postmorten :
Karkas, Hati, Limpa, Jantung, ampela, usus dan kepala (Agatha, 2007).


DAFTAR PUSTAKA

Agatha, W.S., Mirnawati S., Roso S., Trioso P., Denny W.L., Hadri L.,  2007. Higiene Pangan. Bogor : FKH-IPB

Anonim1. 1999. SNI 01-6159-1999 tentang Standar RPH. Jakarta : Badan Standarisasi Nasional

Anonim2. 1999. SNI 01-6160-1999 tentang Standar RPU. Jakarta : Badan Standarisasi Nasional

Budiharta, S. 2009. Penyembelihan, Pemeriksaan Pramerta dan Pemeriksaan Pascamerta pada Ternak Potong. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Soeparno. 1992. Ilmu dan Teknologi Daging. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

No comments:

Post a Comment