LEARNING
OBJECTIVE
1. Bagaimana
Kriteria RPH yang baik?
2. Bagaimana
Pemeriksaan antemortem hingga Postmortem?
PEMBAHASAN
1. RPH
yang baik
a.
RPH
Definisi
Menurut SNI 01-6159-1999,
rumah pemotongan hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi
khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu serta digunakan
sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat
(Anonim1, 2009).
Persyaratan lokasi
-
Tidak
bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR), dan atau Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK).
-
Jauh dan
letaknya lebih rendah dari pemukiman serta tidak menimbulkan gangguan dan
pencemaran lingkungan.
-
Tidak dekat
dengan industri, bebas banjir, asap, bau, debu, dan kontaminan lain.
-
Lahan relative
datar dan cukup luas untuk pengembangan RPH (Anonim1, 2009).
Persyaratan sarana
Harus dilengkapi dengan
sarana jalan yang baik (hewan potong dan daging), sumber air sesuai baku mutu
air minum, sumber tenaga listrik cukup, dan air panas (pencelupan sebelum
pengerokan) di RPH babi (Anonim1, 2009).
Persyaratan bangunan dan tata letak
-
Komplek RPH harus terdiri dari : bangunan utama,
kandang penampungan dan istirahat hewan, kandang isolasi, kantor admininstrasi
dan cantor dokter hewan, tempat istirahat karyawan, kantin, dan mushola, locker, kamar mandi, sarana penanganan
limbah, insenerator, tempat parkir, rumah jaga, gardu listrik, dan menara air.
-
RPH harus dipagar.
-
Pintu masuk hewan potong harus terpisah dari pintu
keluar daging.
-
RPH babi harus terpisah dengan RPH lain.
-
Kendaraan pengangkut daging harus dimiliki oleh RPH.
-
Ventilasi dan penerangan harus cukup baik.
-
Atap terbuat dari bahan yang kyat, tidak toksik,
melindungi dari panas dan hujan.
-
Sarana pengolahan limbah memenuhi persyaratan.
-
Kandang: lantai tidak licin, dilengkapi kandang
jepit, saluran pembuangan lancar, terdapat jakur penggiring hewan (gangway) dari kandang menuju tempat
pemotongan (Anonim1,
2009).
Persyaratan peralatan
-
Seluruh
peralatan harus terbuat dari bahan tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan
didesinfeksi serta mudah di rawat.
-
Harus
dilengkapi dengan sistem rel (railling system) dan alat penggantung
karkas yang didisain khusus serta disesuaikan dengan alur proses.
-
Sarana untuk
mencuci tangan didisain khusus (tangan tidak menyentuh kran), dilengkapi dengan
sabun dan pengering tangan (tissue, hand drier) dan tempat sampah
tertutup yang dioperasikan dengan menggunakan kaki.
-
Sarana untuk
mencuci tangan disediakan disetiap tahap proses pemotongan dan diletakkan
ditempat yang mudah terjangkau.
-
Pada pintu
masuk bangunan utama terdapat sarana mencuci tangan dan sepatu bot yang
dilengkapi dengan sabun, desinfektan dan sikat sepatu (Anonim1,
2009).
Pengawasan kesmavet
-
Pengawasan
KESMAVET serta pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH dilakukan oleh
petugas pemeriksa berwenang.
-
Setiap RPH
harus mempunyai tenaga Dokter Hewan yang bertanggung jawab terhadap
syarat-syarat dan prosedur (pemotongan, penanganan, sanitasi dan higiene).
Kendaraan pengangkut
daging
-
Box pada kendaraan
untuk mengangkut daging harus tertutup.
-
Lapisan dalam
boks pada kendaraan harus terbuat dari bahan tidak toksik, kedap air, kuat,
tidak korosif, mudah dibersihkan dan dirawat serta mempunyai sifat insulasi
yang baik.
-
Box dilengkapi
dengan alat pendingin yang dapat mempertahankan suhu bagian dalam karkas +7oC
dan suhu bagian dalam jeroan +3oC.
-
Suhu ruangan
dalam boks pengangkut daging beku maksimal -18oC.
-
Bagian dalam box dilengkapi alat penggantung karkas.
-
Kendaraan pengangkut daging babi harus terpisah dari
daging lain (Anonim1,
2009).
Persyaratan ruang
pendingin/pelayuan
-
Terletak di
daerah bersih.
-
Besar ruangan disesuaikan dengan jumlah karkas yang
dihasilkan.
-
Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan : 1) tinggi
dinding minimal 3 meter, harus berwarna terang, dari bahan kedap air, tidak
mengelupas, kuat, mudah dibersihkan; 2) lantai tidak licin dan landai kearah
saluran pembuangan; 3) antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung
dengan jari-jari 75 mm, antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung
dengan jari-jari 25 mm, intensitas cahaya dalam ruang 220 luks; 4) dilengkapi
alat penggantung karkas yang didisain agar karkas tidak menyentuh lantai dan
dinding.
-
Mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan
kipas (blower). Suhu -1 sampai +1oC.
Kelembaban 85-90% dengan kecepatan udara 1-4 meter per detik.
-
Suhu dalam daging maksimal +7oC dan
jeroan maksimal +3oC (Anonim1,
2009).
Persyaratan ruang
pembeku
-
Terletak di
daerah bersih.
-
Besar ruangan disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
-
Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan.
-
Tidak ada aliran air masuk ke ruangan.
-
Mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan
kipas (blast Freezer). Suhu di bawah
-18oC dengan kecepatan udara minimal 2 meter per detik (Anonim1, 2009).
Persyaratan ruang pembagian karkas dan pengemasan daging
-
Terletak didaerah bersih dan berdekatan dengan ruang
pendingin dan ruang pembeku
-
Konstruksi memenuhi persyaratan.
-
Didisain tidak ada aliran air atau limbah cair
lainnya dari ruang lain masuk ke dalam ruang pembagian karkas dan pengemasan.
-
Dilengkapi dengan meja dari bahan tidak toksik,
kedap air, kuat, tidak korosif, mudah dibersihkan dan dirawat dan fasilitas
untuk memotong karkas dan mengemas daging.
-
Suhu ruangan di bawah +15oC (Anonim1, 2009).
Persyaratan laboratorium
-
Terletak dekat dengan kantor Dokter Hewan.
-
Dinding bagain dalam berwarna terang, kuat, kedap
air, tidak mudah korosif, tidak toksik, mudah dibersihkan dan didesinfeksi
serta mudah dirawat.
-
Lantai terbuat dari
bahan kedap air, tidak mudah korosif, tidak licin, mudah dibersihkan dan
didesinfeksi; permukaan harus rata, tidak bergelombang, tidak ada celah atau
lubang.
-
Langit-langit didisain agar tidak terakumulasi
kotoran, harus berwarna terang, dari bahan kedap air, tidak mengelupas, kuat,
mudah dibersihkan, tidak dimasuki tikus, serangga, atau burung (Anonim1, 2009).
b.
RPU
Rumah
pemotongan unggas (RPU) adalah kompleks bangunan dengan desain dan kontruksi
khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai
tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. Unggas yang dipotong
adalah setiap jenis burung yang diternakkan dan dimanfaatkan untuk pangan,
termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara dan burung puyuh (Anonim2,
1999).
Persyaratan
Lokasi dan Sarana
RPU
harus bersesuaian dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) di masing-masing daerah Kabupaten/Kota. Selain itu RPU tidak boleh
berada di bagian kota yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari pemukiman
penduduk, tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan, tidak berada
di dekat industri logam dan kimia, tidak berada di daerah rawan banjir, bebas
dari asap, debu, bau dan kontaminan-kontaminan lain dan yang menjadi tidak
kalah pentingnya adalah luas lahan yang harus cukup luas untuk pengembangan
Rumah Potong Unggas.
Sarana
yang harus dimiliki oleh RPU diantaranya adalah sarana jalan yang baik yang
dapat dilalui kendaraan pengangkut unggas hidup dan daging unggas, sumber air
yang cukup dan memenuhi persyaratan baku mutu air minum sesuai dengan SNI
01-0220-1987, yang mana persediaan air yang minimum harus disediakan yaitu
25-35 liter/ekor/hari, selain itu harus memiliki tenaga listrik yang memadai,
memiliki persediaan air bertekanan 1,05 kg/cm2 (15 psi), serta fasilitas air
panas dengan suhu minimal 82 °C, selain itu RPU juga harus memiliki kendaraan
pengangkut daging unggas (Anonim2, 1999).
Dalam
komplek RPU, secara umum harus memiliki Bangunan utama, tempat penurunan unggas
hidup, kantor tempat istirahat pegawai, ruang ganti pakaian dan locker, kamar
mandi dan WC, sarana penanganan limbah, insenerator, tempat parkir, rumah jaga,
menara air, dan gardu listrik. Kompleks RPU ini harus dipagar untuk mencegah
keluar masuk orang yang tidak berkepentingan dan hewan liar. Pintu masuk unggas
hidup sebaiknya terpisah dari pintu keluar daging unggas. Selain itu dalam
kompleks RPU semestinya dilengkapi dengan Ruang pembekuan cepat (Blast
freezer), Ruang penyimpanan beku (Cold Storage), Ruang pengolahan daging unggas
dan Laboratorium.
Sistem
pengolahan limbah merupakan hal yang vital dalam RPU. Sistem saluran pembuangan
limbah cair harus cukup besar dan didesain agar aliran limbah mengalir dengan
lancar, terbuat dari bahan yang mudah dirawat dan dibersihkan, kedap air agar
tidak mencemari tanah, mudah diawasi dan dijaga agar tidak menjadi sarang tikus
atau rodensia lain. Saluran pembuangan ini harus dilengkapi dengan penyaring
yang mudah diawasi dan dibersihkan. Sistem saluran pembuangan limbah cair ini harus
selalu tertutup agar tidak menimbulkan bau. Di dalam bangunan utama, saluran
pembuangan dilenkapi dengan grill yang mudah dibuka – ditutup dan terbuat dari
bahan yang kuat dan tidak mudah korosif (Anonim2, 1999).
Persyaratan
bangunan utama meliputi tata ruang bangunan yang didesain agar searah dengan
alur proses serta memiliki ruang yang cukup sehingga seluruh kegiatan
pemotongan dapat berjalan baik dan higienis. Tempat pemotongan harus didesain
sedemikian rupa sehingga pemotongan unggas memenuhi persyaratan halal. Besar
ruangan harus disesuaikan dengan kapasitas pemotongan. Secara bangunan ruangan
kotor dan ruangan bersih dipisahkan secara fisik, dan di daerah penyembelihan
dan pengeluaran darah harus didesain agar darah dapat tertampung (Anonim2,
1999).
Dinding
tempat proses penyembelihan dan pemotongan karkas harus memiliki persyaratan
khusus, diantaranya minimal tinggi dinding 3 meter, dinding bagian dalam
berwarna terang dan minimum setinggi 2 meter, terbuat dari bahan yang kedap
air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah
dibersihkan dan didesinfeksi serta landai ke arah saluran pembuangan. Permukaan
lantai harus rata, tidak bergelombang, serta tidak terdapat celah atau lubang.
Sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan
jari-jari sekitar 25 mm (Anonim2, 1999).
Langit-
langit didesain sedemikian rupa agar tidak terjadi akumulasi kotoran dan
kondensasi dalam ruangan. Langit-langit berwarna terang, terbuat dari bahan
yang kedap air, tidak mudah mengelupas, kuat, mudah dibersihkan serta
dihindarkan adanya lubang atau celah terbuka pada langit-langit. Untuk mencegah
masuknya serangga, maka bangunan harus dilengkapi pintu, jendela atau ventilasi
dengan kawat, kasa atau menggunakan metode pencegahan serangga lainnya.
Kontruksi bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga mencegah masuknya
tikus atau rodensia, serangga dan burung untuk masuk serta bersarang di dalam
bangunan. Ventilasi udara untuk memperlancar pertukaran udara di dalam bangunan
harus baik dan berfungsi. Pintu yang digunakan harus terbuat dari bahan yang
tidak mudah korosif, kedap air, mudah dibersihkan dan didesinfeksi dan bagian
bawahnya harus didesain agar dapat menahan tikus atau rodensia agar tidak dapat
masuk. Pintu dilengkapi dengan alat penutup pintu secara otomatis.
Lampu
penerangan merupakan perlengkapan vital dalam RPU. Lampu penerangan harus
mempunyai pelindung, mudah dibersihkan, dan mempunyai intensitas penerangan
sebesar 540 Luks ditempat pemeriksaan ante mortem dan post mortem, serta 220
Luks di tempat lainnya (Anonim2, 1999).
Untuk
ruangan- ruangan pendukung seperti kantor, tempat istirahat karyawan, kantin,
mushola, tempat penyimpanan barang, ruang ganti harus memenuhi beberapa
persyaratan diantaranya memiliki ventilasi dan penerangan yang baik, luas
ruangan disesuaikan dengan kebutuhan, kontruksi yang mudah dibersihkan dan
didesain untuk keamanan dan kenyamanan karyawan. Kamar mandi dan WC terletak
pada bagian yang tidak mengarah ke ruang produksi, memiliki penerangan dan
ventilasi yang baik, memiliki saluran pembuangan khusus (tidak menjadi satu
dengan saluran pembuangan limbah proses pemotongan). Dinding bagian dalam dan
lantai harus terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, mudah
dirawat, dibersihkan dan didesinfeksi (Anonim2, 1999).
Dalam
penanganan limbah, baik limbah padat maupun limbah cair, sarana penanganan
limbah ini harus sesuai dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Anonim2, 1999).
Peralatan dan perlengkapan
Dalam hal peralatan dan perlengkapan, seluruh perlengkapan pendukung
dan penunjang di RPU harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah
dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat. Untuk peralatan yang
berhubungan dengan daging ditambah dengan persyaratan terbuat dari bahan yang
tidak toksik.
Di dalam bangunan utama harus dilengkapi dengan sistem rel (railing system) dan alat penggantung
karkas yang didesain khusus dan disesuaikan dengan alur proses. Sarana untuk mencuci
tangan harus didesain sedemikian rupa sehingga setelah mencuci tangan tidak
menyentuh kran lagi serta dilengkapi sabun dan pengering tangan. Sarana untuk
mencuci tangan tersebut harus disediakan di setiap tahap proses pemotongan dan
diletakkan di tempat yang mudah dijangkau, di tempat penurunan unggas hidup,
kantor dan ruangan lainnya. Pada pintu masuk bangunan utama juga harus
dilengkapi sarana untuk mencuci sepatu boat (Anonim2, 1999).
Peralatan yang digunakan untuk menangani pekerjaan bersih harus berbeda
dengan yang digunakan untuk pekerjaan kotor. Di setiap ruang bersih dan kotor
harus disediakan sarana untuk membersihkan dan mengdesinfeksi ruang dan
peralatan. Permukaan meja tempat penanganan atau pemrosesan produk tidak
terbuat dari kayu, tidak toksik, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan, mudah
mengering dan dikeringkan. Mesin pencabut bulu dan alat semprot pencuci karkas
harus ditempatkan dan didesain sedemikian rupa sehingga percikan air, bulu –
bulu atau bahan – bahan yang dapat berperan sebagai kontaminan karkas dapat
dihindarkan penyebarannya. Perlengkapan standar untuk pekerja pada proses
pemotongan dan penanganan daging adalah pakaian kerja khusus, apron plastik,
penutup kepala, penutup hidung dan sepatu boat (Anonim2, 1999).
Bahan dasar kemasan harus bersifat tidak toksik, kedap air dan tidak
mudah rusak atau terpengaruh sifatnya oleh produk makanan yang dikemasnya, mempunyai
komponen bahan pembersih (Anonim2, 1999).
Untuk hal operator atau karyawan, maka karyawan harus sehat dan
diperiksa kesehatannya secara rutin minimal 1 kali setahun serta mendapat
pelatihan tentang higiene dan mutu. Setiap RPU harus memiliki tenaga dokter
hewan yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur
pemotongan unggas, penanganan daging serta sanitasi dan higiene (Anonim2,
1999).
Kendaraan pengangkut daging harus tertutup, terbuat dari bahan yang
tidak toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta
memiliki sifat insulasi yang baik, suhu boks harus dapat mempertahankan suhu
bagian dalam daging maksimum 4 °C, sedangkan untuk daging unggas beku suhu
maksimum adalah -18 °C (Anonim2, 1999).
Ruang pembekuan dan penyimpanan
Ruang pembekuan cepat terletak di daerah bersih, besarnya ruangan
disesuaikan dengan kebutuhan. Dinding dan lantai bagian dalam berwarna terang,
terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah
korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan
tidak mudah mengelupas. Sudut pertemuan antara dinding dengan lantai harus
berbentuk lengkung, berjari-jari 75 mm sedangkan antara dinding dengan dinding
berlengkung 25 mm. Intensitas cahaya dalam ruangan 220 Luks.
Ruangan didesai agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari
ruang lain yang masuk kedalam ruang pembeku. Ruangan memiliki alat pendingin
yang dilengkapi dengan kipas (blast freezer) dengan suhu maksimum -35 °C dengan
kecepatan udara minimum 2 meter/detik. Bentuk ruangan penyimpanan beku secara
umum sama dengan ruang pembekuan cepat, perbedaannya adalah terdapat pada suhu
yaitu maksimum-20 °C.
2. Pemriksaan
antemortem hingga postmortem
RPH
Pemeriksaan
Ante mortem
Sebelum penyembelihan, hewan sebaiknya diistirahatkan
minimum selama 12 jam dan dipuasakan (tetapi tetap diberi minum), hal ini akan
memberi kesempatan ternak Untuk memulihkan tenaga dari stress perjalanan. Hewan
stress apabila disembelih akan menghasilkan daging yang kurang baik kualitasnya
seperti daging menjadi lebih gelap, keras, dan kering (DFD) selain itu juga
menurunkan keawetannya. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga paramedis di bawah pengawasan
dokter hewan maksimum 24 jam sebelum disembelih. Tindakan ini merupakan
prosedur wajib yang harus dilaksanakan untuk memastikan bahwa hewan dalam
kondisi sehat dan layak disembelih. Hewan yang dinyatakan sehat saja yang boleh
disembelih dan proses penyembeliannya harus mengikuti syariat agama Islam dan
ditangani dengan baik, hewan tidak mengalami penderitaan dan penyiksaan sebelum
mati. Rantai penyediaan daging seperti tampak dalam bagan di bawah ini
(Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
(Soeparno, 1992).
Pemeriksaan Post mortem
Pemeriksaan daging
post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan daging setelah dipotong terutama pada
pemeriksaan karkas, kelenjar limfe, kepala pada bagian mulut, lidah, bibir, dan
otot masseter dan pemeriksaan paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa.
Maksud dilakukan pemeriksaan post-mortem adalah untuk membuang dan mendeteksi
bagian yang abnormal serta pengawasan apabila ada pencemaran oleh kuman yang
berbahaya, untuk memberikan jaminan bahwa daging yang diedarkan masih layak
untuk dikonsumsi (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
Berdasarkan sistem
HACCP maka dikenali ada empat titik kendali kritis selama proses penyembelihan
di RPH yaitu pelepasan kulit, pengeluaran jeroan, pemisahan tulang dan pendinginan.
Titik kendali kirits ini harus dapat dkendalikan untuk menekan pencemaran
mikroba pada daging. Selama proses penyembelihan di RPH disarankan para pekerja
menggunakan dua pisau dengan cara bergantian salah satu pisau direndam dalam
air panas > 82°C untuk menghindari pencemaran silang.
Pemeriksaan
post-mortem yang dilakukan antara lain pemeriksaan karkas pada limfoglandula,
pemeriksaan kepala yaitu pada bibir, mulut, otot masseter, dan pemeriksaan
organ dalam seperti paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa. Pemeriksaan
ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan dengan intensitas normal setiap
hari. Jika terdapat abnormalitas pada karkas, organ visceral atau bagian-bagian
karkas lainnya dapat dikonsumsi, diproses lebih lanjut atau tidak (Budiarta,
2009 ; Soeparno, 1992).
Keputusan hasil
akhir pemeriksaan dapat digolongkan atas :
- Karkas serta organ tubuh yang sehat diteruskan
kepasaran untuk konsumsi masyarakat.
- Karkas serta organ tubuh yang mencurigakan
ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bagian-bagian yang sakit dan abnormal secara
lokal hendaknya diiris dan disingkirkan sedangkan selebihnya dapat diteruskan
ke pasaran umum.
- Karkas dan organ-organ tubuh yang sakit dan
abnormal secara umum atau keseluruhan atau seluruh karkas dan organ-organ tubuh
tersebut disingkirkan semua.
- Karkas
dan organ tubuh yang sehat yang akan diteruskan ke pasar umum diberikan cap
“BAIK” (Budiarta, 2009 ; Soeparno, 1992).
RPU
Pemeriksaan
Antemortem Unggas
Dilakukan
24 jam sebelum di sembelih (pada hari yang sama dengan pemotongan) >24 jam,
diulang kembali. Diperiksa pada populasi ayam dalam keranjang saat tiba di RPU
oleh dokter hewan atau petugas lain di bawah pengawasan dokter hewan.
Tujuan
Pemeriksaan Antemortem :
- Mengetahui kondisi umum kesehatan ayam sebelum dipotong
- Mencegah pemotongan ayam mati, sakit atau diduga sakit
- Mencegah kontaminasi silang dari ayam yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan dan lingkungan
- Memberikan informasi pendukung untuk pemeriksaan postmortem
Hal
penting tentang pemeriksaan Antemortem:
- pada ayam bersifat populasi
- diamati gejala klinis pada kelompok ayam (inspeksi)
- bila perlu diambil darah untuk diperiksa di Laboratorium
- yang mati di RPU, dilakukan pemeriksaan Patologi Anatomi
- penerangan yang cukup 540 Luks
Pengamatan
pada pemeriksaan antemortem
- hidung kering/berair
- kepala normal / tidak normal (tortikolis)
- sekitar hidung dan mata normal / bengkak
- nafas normal / sulit bernafas
- sayap normal / terkulai
- bulu normal / suram
- kotoran normal / tidak normal
- sekitar kloaka bersih / kotor
- bentuk kaki normal / tidak normal (Agatha, 2007).
Pemeriksaan
Postmortem Unggas
Tujuan
pemeriksaan postmortem :
- mengeluarkan karkas, daging, dan jeroan yang tidak aman dan layak dikonsumsi manusia dan mata rantai pangan
- meneguhkan hasil pemeriksaan antemortem khususnya pemeriksaan lebih lanjut
Pemeriksaan
Postmortem dengan cara :
- inspeksi : perubahan bentuk, perubahan warna, perubahan aspek
- Palpasi : perubahan konsistensi
- Insisi : penyayatan untuk melihat perubahan karkas pada jeroan
Urutan
pemeriksaan postmorten :
Karkas,
Hati, Limpa, Jantung, ampela, usus dan kepala (Agatha, 2007).
DAFTAR
PUSTAKA
Agatha, W.S., Mirnawati S., Roso S., Trioso P.,
Denny W.L., Hadri L., 2007. Higiene Pangan. Bogor : FKH-IPB
Anonim1.
1999. SNI 01-6159-1999 tentang Standar
RPH. Jakarta : Badan Standarisasi Nasional
Anonim2.
1999. SNI 01-6160-1999 tentang Standar RPU. Jakarta : Badan
Standarisasi Nasional
Budiharta, S. 2009. Penyembelihan, Pemeriksaan Pramerta dan
Pemeriksaan Pascamerta pada Ternak Potong. Yogyakarta : Gadjah Mada
University Press
Soeparno.
1992. Ilmu dan Teknologi Daging.
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
No comments:
Post a Comment