LEARNING
OBJECTIVE
1. Jelaskan
mengenai kesehatan masyarakat veteriner! (korelasi dengan kesehatan masyarakat)
2. Jelaskan
tentang analisis resiko!
PEMBAHASAN
1. KESMAVET
DAN KESMA
I.
Kesehatan masyarakat
veteriner
A.
Pengertian
Kesehatan masyarakat
veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan
yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia (UU No
18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Kesmavet
adalah segala usaha masyarakat yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh ilmu dan
seni pengobatan hewan yang diterapkan dalam pencegahan, perlindungan hidup
serta peningkatan kesejahteraan dan efisiensi manusia (American Board of Public
Healtahun sitasi Hummer, 1964).
Segala kegiatan untuk melindungi,
memajukan kesehatan manusia dengan menggunakan kombinasi antara pengetahuan dan
sumber-sumber yang berhubungan dengan kesehatan hewan dan manusia serta hubungan
antara hewan dan manusia.
Kesmavet
adalah sejumlah kontribusi bagi kesejahteraan fisik, mental dan sosial manusia
melalui pemahaman dan penerapan ilmu kedokteran hewan (WHO, 1999).
B.
Program
1.
Penerapan sistem
jaminan keamanan dan mutu pangan asal hewan (produk domestik dan impor)
2.
Pengawasan lingkungan
produksi hewan
3.
Pengamanan produk
hewan
4.
Pengawasan zoonosa
5.
Pembinaan
kesejahteraan hewan
C.
Aktivitas
Kesehatan
masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk (
UU no 18 tahun 2009) :
1. pengendalian
dan penanggulangan zoonosis
2. penjaminan
keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan
3. penjaminan
higiene dan sanitasi
4. pengembangan
kedokteran perbandingan
5. penanganan
bencana (Anonim, 2009)
Kegiatan pengawasan
kesmavet:
1.
Penertiban usaha
(RPH/RPU, TPD, importir, distributor)
2.
Penertiban terhadap
pengiriman bahan pangan asal hewan
3.
Penertiban terhadap
penanganan, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran produk pangan asal hewan
4.
Pengambilan sampel /
contoh produk pangan asal hewan
5.
Pembinaan dan
pengawasan (verifikasi) penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu (Quality Assurance System) pangan asal
hewan berdasarkan sistem HACCP (Anonim, 2009)
II.
Kesehatan masyarakat
A.
Pengertian
Menurut C.E.A Winslow,
kesehatan masyarakat adalah kombinasi praktek dan ilmu yang bertujuan untuk
mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan melalui usaha
pengorganisasian masyarakat yang meliputi : perbaikan sanitasi lingkungan,
kontrol penyakit menular, pengorganisasian layanan kesehatan untuk diagnosa
dini dan mencegah penyakit, pendidikan kesehatan individu serta pengembangan
rekayasa sosial dengan tujuan setiap orang memiliki standar hidup yang cukup
untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan (Notoatmojo, 2007).
B.
Ruang lingkup
Menurut Notoatmojo (2007), ruang lingkup kesehatan
masyarakat dapat dilihat dari 2 (dua) disiplin keilmuan, yakni bio-medis dan social sciences. Keberagaman ilmu yang mendasari
ilmu kesehatan masyarakat menjadikan ilmu kesehatan masyarakat itu menjadi ilmu
yang multidisiplin. Secara luas, disiplin ilmu yang menopang ilmu kesehatan
masyarakat, atau sering disebut sebagai pilar utama ilmu kesehatan masyarakat
ini antara lain :
a. Epidemiologi
b. Biostatistik / statistik kesehatan
c. Kesehatan lingkungan
d. Pendidikan kesehatan dan ilmu
perilaku
e. Administrasi kesehatan masyarakat
f. Gizi masyarakat
g. Kesehatan kerja (Notoatmojo, 2007)
1.
Manajemen kesehatan
masyarakat
Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan untuk mengatur para petugas kesehatan dan non petugas
kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.
Targetnya adlah sistem / unit pelayanan kesehatan masyarakat seperti :
puskesmas, rumah sakit, balkesmas serta unit / organisasi lain yang
mengupayakan peningkatan kesehatan.
Fungsi manajemen :
a.
Perencanaan / planning
Perencanaan adalah suatu proses
penganalisisan dan pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Macam perencanaan :
1)
Berdasarkan jangka waktu berlakunya
a) Rencana
jangka panjang (10-25 tahun)
b) Rencana
jangka menengah (5-7 tahun)
c) Rencana
jangka pendek (hanya 1 tahun)
2)
Berdasarkan tingkatannya
a) Rencana
induk
Titik
berat :
uraian kebijakan organisasi
Tujuan :
jangka panjang
Ruang
lingkup :
luas
b) Rencana
operasional
Titik berat:
petunjuk melaksanakan suatu program
c) Rencana
harian – bersifat rutin
3)
Berdasarkan ruang lingkupnya
a) Rencana strategis : uraian tentang
kebijakan tujuan jangka panjang
b)
Rencana taktis
: uraian yang bersifat jangka pendek, mudah menyesuaikan kegiatan-kegiatannya
asal tujuan tidak berubah.
c)
Rencana
menyeluruh : uraian secara menyeluruh & lengkap.
d)
Rencana
terintegrasi : uraian menyeluruh terpadu, misal dengan program lain di luar kesehatan
(Notoatmojo, 2007)
a.
Pengorganisasian / organizing
Meliputi beberapa
unsur pokok diantaranya :
1) Hal yang diorganisasikan : kegiatan dan tenaga
pelaksana
2) Proses pengorganisasian : langkah-langkah yang harus
dilakukan sehingga semua kegiatan dan tenaga pelaksana dapat berjalan baik
3) Hasil pengorganisasian : terbentuknya struktur organisasi yang merupakan
perpaduan antara kegiatan dan tenaga pelaksana
b.
Penyusunan personalia / staffing
c.
Pengkoordinasian / coordinating
d.
Penyusunan anggaran / budgeting
e.
Pengawasan dan pengarahan
Tujuannya agar kegiatan-kegiatan dan pelaksana
dapat berjalan baik, tidak ada penyimpangan-penyimapangan, sehingga tujuan
dapat tercapai. Pada pengawasan perlu diperhatikan :
1)
Obyek pengawasan : kuantitas dan kualitas program,
biaya program, pelaksanaan program dan hal-hal yang bersifat khusus
2)
Metode pengawasan, dapat dilakukan dengan :
a)
Kunjungan langsung
/ observasi
b)
Analisa
laporan-laporan yang masuk
c)
Pengumpulan data /
informasi khusus tentang obyek pengawasan
d)
Melalui tugas dan
tanggung jawab para pimpinan (pengawasan tidak langsung pada pelaksananya)
3)
Proses pengawasan, dimulai dengan menyusun rencana
pengawasan sebelum pelaksanannya. Setelah proses pengawasan selesai, perlu
diinterpretasi dan dianalisa hasilnya kemudian diambil kesimpulan untuk
selanjutnya ditindaklanjuti.
f.
Evaluasi
Evaluasi suatu
program kesehatan masyarakat dilakukan terhadap :
1.
Proses pelaksanaan program
2.
Hasil program
3.
Dampak program
2.
Pendidikan dan
perilaku kesehatan
a.
Perilaku dipengaruhi
oleh 3 faktor :
1) Faktor
predisposisi (predisposing factors)
2) Faktor
pendukung (enabling factors)
3) Faktor
penguat/pendorong (reinforcing factors)
Pendidikan kesehatan
(sebagai faktor usaha intervensi perilaku) harus diarahkan kepada ketiga faktor
tesebut di atas.
b.
Ruang lingkup
pendidikan kesehatan
1) Dimensi
sasaran pendidikan:
a) Pendidikan
kesehatan individual
b) Pendidikan
kesehatan kelompok
c) Pendidikan
kesehatan masyarakat
2) Dimensi
tempat pelaksanaan/aplikasi : misalnya di sekolah, rumah sakit, tempat kerja,
dll.
3) Dimensi
tingkat pelayanan kesehatan
a) Promosi
kesehatan (healtahun promotion)
b) Perlindungan
khusus (spesific protection)
c) Diagnosis
dini dan pengobatan segera (early diagnosis and prompt treatment)
d) Pembatasan
cacat (disability limitation)
e) Rehabilitasi
(rehabilitation)
c.
Metode pendidikan
kesehatan
1) Metode
pendidikan individual : bimbingan dan penyuluhan, wawancara.
2) Metode
pendidikan kelompok
a) Kelompok
besar : ceramah,seminar
b) Kelompok
kecil : diskusi kelompik, curah pendapat, memainkan peranan, snowballing, buzz group dan permainan
simulasi
d.
Strategi untuk
mengubah perilaku menurut WHO dibagi menjadi tiga :
1)
Menggunakan kekuatan /
kekuasaan, misal dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pemberian informasi,
akan meningkatkan pengetahun masyarakat sehingga menimbulkan kesadaran perilaku
sesuai pengetahuan.
3)
Diskusi dan
partisipasi, merupakan cara pemberian informasi yang dilakukan dengan dua arah.
3.
Kesehatan lingkungan
Ada beberapa definisi dari kesehatan
lingkungan:
Menurut WHO , kesehatan lingkungan
adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan
agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli
Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi
lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia
dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat
dan bahagia.
Di Indonesia, ruang lingkup
kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992
ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu :
a.
Penyehatan
air dan udara
b.
Pengamanan
limbah padat/sampah
c.
Pengamanan
limbah cair
d.
Pengamanan
limbah gas
e.
Pengamanan
radiasi
f.
Pengamanan
kebisingan
g.
Pengamanan
vektor penyakit
h.
Penyehatan
dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
4.
Kesehatan kerja
Kesehatan
kerja merupakan aplikasi kesehatan masyarakat (masyarakat pekerja dan sekitar perusahaan
tersebut) di tempat kerja. Bertujuan
untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik,mental
dan sosial, bagi masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungan, melalui usaha preventif (mencegah
penyakit),promotif (meningkatkan kesehatan) dan kuratif terhadap
penyakit/gangguan kesehatan akibat kerja / lingkungan kerja.
5.
Gizi masyarakat
Ilmu gizi adalah ilmu
yang mempelajari/mengkaji masalah makanan yang dikaitkan dengan kesehatan. Ada
dua macam ilmu gizi :
a.
Gizi kesehatan
perorangan / gizi klinik / clinical
nutrition : kuratif
b.
Gizi kesehatan
masyarakat / gizi masyarakat / community
nutrition / public healtahun
nutrition : preventif dan promosi
Pengukuran
status gizi masyarakat :
a. Tahun
1970, Tahunrowbridge F : lingkar lengan
atas utk prevalensi malnutrisi akut, BB per T untuk yang kronis
b. Tahun
1971, Morley D : BB dan T per umur
c. Tahun
1973,Waterlow : BB per T, Zeitlin MF : BB per umur
d. Sekarang
: BB dan T per umur, standar Harvard (SH)
2. ANALISIS
RESIKO
Analisis resiko
adalah suatu alat bagi pengambil keputusan untuk menyediakan suatu penilaian
yang objektif, repeatable, dan
terdokumentasi terhadap resiko-resiko dari suatu tindakan tertentu yang
diambil. Berkaitan dengan impor, analisis resiko bagi negara pengimpor
bertujuan utama untuk menyediakan suatu metode penilaian yang objektif dan defensible terhadap resiko-resiko
masuknya penyakit terkait dengan importasi hewan dan produk hewan (Lukman,
2008).
Dalam
perjanjian sanitary and phytosanitary (SPS), setiap negara anggota World Trade
Organization (WTO) diperkenankan menetapkan sanitary
measures untuk melindungi negaranya dari resiko-resiko masuknya beberapa
penyakit dan agen patogen lainnya. Penetapan sanitary measures di suatu negara
dapat mengacu kepada standar-standar, guidelines,
recommendations dari badan-badan internasional seperti Codex Alimentarius
Commission (CAC) untuk masalah keamanan pangan dan Office International des
Epizooties (OIE) untuk masalah kesehatan hewan dan keamanan produk hewan
terkait penyakit-penyakit hewan menular dan zoonosis (Moerad, 2003).
Komponen analisis resiko :
A. Identifikasi resiko
Dalam tahapan ini akan diidentifikasi
agen patogen atau bahaya yang potensial untuk kesehatan hewan dan manusia yang
mungkin terbawa oleh komoditas yang diimpor.
Hal yang sangat penting diperhatikan
adalah apakah agen atau bahaya potensial tersebut ada di negara pengekspor atau
pengimpor. Selanjutnya, apakah bahaya potensial tersebut di negara pengimpor
termasuk kategori yang harus dilaporkan atau kategori yang perlu dikendalikan
atau dieradikasi. Hal ini untuk menghindari munculnya pembatasan atau
tindakan-tindakan yang lebih ketat terhadap komoditas impor dibandingkan
komoditas sejenis di negara pengimpor. Selain itu, perlu diperhatikan evaluasi
sistem kesehatan hewan (veterinary
services), program surveilance
dan pengendalian, serta sistem zona atau kompartementalisasi pada negara
pengekspor sebagai masukan penting dalam penilaian kecenderungan munculnya
bahaya (penyakit) dalam populasi di negara pengekspor. Terkait impor produk
hewan, dalam identifikasi bahaya perlu diperhatikan derajat pengolahan atau
proses yang telah diterapkan pada produk tersebut. Proses produksi atau
pengolahan tertentu dapat menghilangkan beberapa agen patogen tertentu.
B. Penilaian resiko
Penilaian resiko adalah
komponen analisis resiko yang menduga (estimasi) resiko berkaitan dengan suatu
bahaya. Penilaian resiko ini dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Penilaian resiko ini harus didasari atas data atau informasi yang terbaik dan
valid, serta sesuai dengan pemikiran ilmiah terkini.. Penilaian resiko ini juga
dapat diubah dan diperbaru bilamana terdapat informasi baru. Selain itu, hal
yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah kekonsistenan dan transparansi
untuk menjamin keadilan (fairness),
rasionalitas, serta mudah dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan.
C. Manajemen resiko
Manajemen resiko dalam proses analisis resiko
didefinisikan oleh OIE (2004) sebagai proses identifikasi, seleksi dan
penerapan tindakan-tindakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi tingkat resiko.
Komponen manajemen resiko menurut CAC dan OIE :
1.
Evaluasi resiko (risk evaluation) adalah membandingkan
estimasi resiko yang tidak terbatas (unrestricted
risk estimation) dengan appropriate
leviel of protection (ALOP) suatu negara pengimpor.
2.
Evaluasi pilihan (option evaluation) adalah
mengidentifikasi tindakan-tindakan yang memungkinkan, termasuk aplikasi
rekomendasi OIE Code.
3.
Implementasi (implementation) adalah menggunakan hasil
penilaian resiko sebagai salah satu alat untuk membuat keputusan.
4.
Pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review) merupakan suatu
kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama proses manajemen resiko.
Hasil dari penilaian resiko terhadap suatu agen penyakit atau
bahaya dibandingkan dengan ALOP yang ditentukan. Jika resiko tersebut sesuai
dengan ALOP maka tidak diperlukan adanya tindakan-tindakan yang spesifik. Namun
bila tidak memenuhi ALOP, maka diperlukan tindakan pengaturan resiko (risk management).
D. Komunikasi resiko
Komunikasi resiko adalah proses
penjaringan informasi dan pendapat-pendapat terkait bahaya dan resiko dari
pihak-pihak yang berkepentingan selama proses analisis resiko, serta
mengkomunikasian hasil penilaian resiko dan tindakan manajemen resiko yang
diusulkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di negara pengimpor dan
pengekspor (OIE, 2005). Pihak yang terlibat dalam komunikasi resiko antara lain
adalah pihak pemerintah atau competent autahunority
(kelompok yang ditunjuk dalam melaksanakan analisis resiko, staf senior),
instansi pemerintah lain yang terkait dengan hasil analisis resiko, organisasi
profesi, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat yang berkepentingan. Komunikasi
resiko ini dilaksanakan pada awal proses analisis resiko dan setiap tahapan
selama proses analisis resiko (Schwabe,
1984; Moerad, 2003).
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2009. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta : Kepala Biro
Perundang – Undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat
Moerad,
B. 2003. Pokok-pokok Kebijakan Kesmavet
Menunjang Ketahanan dan Keamanan Pangan di Indonesia. Bogor : IPB – Press
Notoatmojo, S. 2007. Kesehatan
Masyarakat, Ilmu dan Seni. Rineka Cipta, Jakarta.
Schwabe,
C.W., 1984. Veterinary Medicine and Human Health. 3rd ed.
Baltimore : Williams & Wilkins
No comments:
Post a Comment