Wednesday 31 October 2012

Blok 8 UP 1


LEARNING OBJECTIVE
1.      Memahami Sejarah Kedokteran dan Kedokteran Hewan ( Termasuk Simbol dan Sumpah).
2.      Mengetahui Kode etik
3.      Mengetahui Organisasi Veteriner Indonesia (termasuk Visi dan Misi)
4.      Mengetahui Jenis Etika Medis Veteriner

PEMBAHASAN

1.      Sejarah Kedokteran dan Kedokteran Hewan
 Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi (SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.
Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan.
Pencetus Kedokteran Perbandingan (Comparative Medicine) yaitu penerapan metode medik yang dipelajari untuk kedokteran manusia kepada spesies hewan adalah Aristoteles .Ia sangat terkenal dengan bukunya “Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies hewan. Ia juga menulis buku tentang “Pathology Hewan” yang mengungkapkan tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan Kastrasi pada hewan ternak muda dan efeknya pada pertumbuhan dan banyak lagi metode-metode kedokteran pada berbagai spesies hewan.
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron (digambarkan sebagai manusia berbadan kuda = centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin : Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius, sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencantumkan huruf “V” dari kata “veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkar di tongkat) atau menggunakan Centaur.
Sejarah kata Veteriner ada beberapa versi, slah satunya di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Estruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus), biri-biri (ovis), sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”, dan pekerjanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii”juga digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus” (Bagja, 2006).
Sumpah Hippocrates menjadi inti dari sumpah-sumpah Kedokteran dan Tenaga Medis yang dikenal dengan : “primum non nocere ”atau “ di atas segalanya,jangan mencelakakan” (above all ,do no harm)
Sumpah Hippokrates selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Ciri profesi medik lainnya adalah : Memiliki Kode Etik Profesi, Layanan profesinya melalui perizinan yang berkaitan dengan jaminan kompetensi.




2.      Kode Etik
Kode etik merupakan rambu – rambu kita dalam menjalankan ke profesian kita, dalam kode etik dokter hewan terbagi atas 7 bagian yaitu : Kewajiban umum, kewajiban terhadap profesi, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap klien, kewajiban terhadap teman sejawat, kewajiban terhadap diri sendiri, dan penutup (Bagja, 2008).
Peran Kode Etik Dokter Hewan akan mengatur Etika dalam hal :
a.       Bagaimana berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan kompeten.
b.      Bagaimana berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare).
c.       Bagaimana berkomitmen dalam menghargai dan berkewajiban terhadap klien.
d.      Bagaimana membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan / sejawatnya (Bagja, 2008 ; Yudhabuntara, 2012).
Rambu - Rambu Etik Dalam Tindakan Professional Medik :
a.       Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
b.      Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
c.       Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.
d.      Dalam periklanan layanan profesi medis veteriner.
e.       Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
f.       Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medis Veteriner.
g.      Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner.
h.      Keberadaan Badan/Majelis yang memiliki mekanisme dalam penyelesaian adanya masalah hukum dan etik (Bagja, 2008 ; Yudhabuntara, 2012).

3.      Organisasi Veteriner Indonesia
a.      Organisasi Teritorial
Organisasi teritorial adalah organisasi yang memiliki batasan wilayah kerja. Organisasi teritorial yang bergerak di bidang profesi veteriner adalah PDHI yang cabang-cabangnya memiliki batasan wilayah kerja (Satria, 2012).
            PDHI
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) didirikan pada 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung yang sebelumnya bernama Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indoneisa (PAIKH).
Disini sudah menunjukkan bahwa para pendiri perhimpunan sudah melihat kedepan bahwa ilmu kehewanan yang mencakup ilmu kedokteran hewan dan ilmu budidaya peternakan pada waktunya akan dipisahkan sehingga ciri watak organisasi sudah ke arah profesi dokter hewan murni.
Perubahan dan penyempurnaan AD/ART perhimpunan menunjukkan bahwa perubahan tsb mengarah ke pengembangan organisasi yang lebih profesional spasialistik.
Kongres sebagai agenda yang kegiatan yang lebih demokratis dengan mmberikan kesempatan bagi anggota untuk melakukan membentuk organisasi yang lebih spesialistik menurut keahli, minat, tempat bekerja dll.
Dalam rangka memberi kemudahan bagi anggota untuk mengembangkan minat dan keahliannya melalui organisasi, perlu pengaturan program kerja jangka pendek, menengah dan panjang sekaligus sebagai koridor program profesi yang lebih realistis pragmatis dan demokratis (Bagja,2006)

1)      Visi, Misi dan Motto
Visi          : menjadi organisasi profesi terkemuka
Misi          : meningkatkan SDM, orang dan masyarakat,  pelayanan jasa veteriner, 
                   komunikasi, kepedulian kesmavet, lingkungan dan Animal Welfare
Motto       : Manusya Mriga Satwa Sewaka
       (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan) (Bagja,2006)
2)      Tujuan
a)      Merupakan organisasi nasional yang mewakili dan melayani kepentingan dokter hewan di negaranya.
b)      Memiliki komitmen untuk mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) profesi dan untuk pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan).
c)      Wajib melakukan pencerahan public (public awareness) tentang manfaat dan pentingnya hewan dan dokter hewan bagi bangsa dan Negara (Bagja, 2006).


3)      Keorganisasian
Unsur
a)      Pengurus Besar (PB-PDHI)
b)      PDHI Cabang, berjumlah 40 (terus bertambah karena OTDA)
c)      Organisasi seminat/ sekeahlian (Organisasi Non Teritorial/ ONT) sebanyak 10
d)     Kolegium Majelis Pendidikan Profesi Dokter Hewan
e)      Majelis Kehormatan Perhimpunan
f)       Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
g)      Yayasan Hemera Zoa
h)      Forum Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia, yaitu pelimpahan Program Pendidikan Kedokteran Hewan dari PB-PDHI kepada FKH seluruh Indonesia
i)        Badan Usaha (Anonim, 2010 ; Satria, 2012)

Kemitraan
a)      Aliansi profesi medik dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
b)      Perkumpulan Mikologi Kedokteran dan kedokteran hewan Indonesia (PMKI)
c)      Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI)
d)     Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI)
e)      Lansia Veteriner
f)       Dana Sosial Keluarga Dokter Hewan Indonesia
g)      Yayasan Yudisthira Swarga di Bali
h)      Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI)
i)        Perkumpulan penggemar kucing (CFI dan ICA)
j)        Dit KKH Dephut.
k)      Ditkeswan dan Ditkesmavet Deptan
l)        Komnas FBPI
m)    Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) (Anonim, 2010 ; Satria, 2012)

4)      Fungsi
a)      Sebagai wadah profesi
b)      Pemberi citra profesi (penjamin kualitas profesi)
c)      Pembawa suara nasional profesi
d)     Kekuatan pemersatu kepentingan profesi
e)      Pembela segala kepentingan anggota dan hewan selaku obyek profesi
f)       Memelihara, menjaga dan mempertahankan profesi
g)      Perantara dalam peningkatan pengetahuan (Satria, 2012)

b.      Organisasi Non-Teritorial
Organisasi Non-Teritorial adalah Organisasi Spesialis di Bawah PDHI atau yang dikenal dengan ONT (organisasi Non teritorial) PDHI. Organisasi ini tentu saja akan terus berkembang, sesuai kebutuhan dan keperluan dimasa yang akan datang. Dimana pembentukan organisasi ini sepenuhnya di bawah koordinasi PB PDHI (Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
Organisasi non-teritorial merupakan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan khusus di spesifikasi bidang masing-masing. Organisasi ini berperan sebagai wadah profesi dengan kesamaan minat dan keahlian dalam disiplin ilmu veteriner tertentu. Organisasi ini juga biasanya mempunyai manfaat bagi calon dokter hewan sehingga pada masa pendidikan mereka dapat memiliki perspektif dan orientasi bidang yang akan digeluti pada saatnya nanti. Terminologi Internasional untuk ONT adalah Special Group of Interest (SGI) (Satria, 2012).
1)      Dasar
a)      Kesamaan dalam keahlian untuk spesies hewan tertentu
b)      Kesamaan dalam keahlian disiplin ilmu veteriner tertentu
c)      Kesamaan dalam bidang kerja yang tunduk pada rambu-rambu profesi veteriner
2)      Contoh ONT
a)       Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (Indonesian Dairy Cattle Veterinary Association)
b)       Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia (Indonesian Wild life, Aquatic and Exotic Animal Veterinary Association)
c)      Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (Indonesian Small Animal Practitioner Veterinary Association
d)     Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (Indonesian Society of Veterinary Public Health)
e)      Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia (Indonesian Veterinary Pathology Association)
f)       Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (Indonesian Poultry Veterinary Association)
g)      Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia (Indonesian Laboratory Animal Practitioner Veterinary Association)
h)      Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (Indonesian Veterinary Quarantine Association)
i)        Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia (Indonesian Veterinary Epidemiology Association)
j)        Asosiasi Dokter Hewan Akupunktur Indonesia (Indonesian Veterinary Akupunktur Association)
k)      Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (Indonesian Veterinary Pharmacology and Pharmacy Association)
l)        Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia (dalam proses)
m)    Asosiasi Dokter Hewan Medik Reproduksi Indonesia (dalam proses) (Satria,2011).

4.      Etika Edis Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai – nilai dan berkaitan dengan moral.Yang disebut dengan etika medis veteriner adalah nilai – nilai yang dipergunakan pada tindakan – tindakan medis/kedokteran yang menetapkan hal – hal/tindakan – tindakan yang dikategorikan mal praktek ( Wiwiek, 2008).
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
A. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
B. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan (Bagja, 2008).


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Ketetapan Kongres PDHI Ke-16. Semarang : PDHI
Bagja, Wiwiek. 2006. Memahami Profesi Veteriner sebagai Profesi Medis. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
Bagja, Wiwiek. 2008. Persiapan Diri Menjadi Pelaksana Layanan Medik Veteriner. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada
Satria, Gagak Donny. 2012. Organisasi PDHI dan Kode Etik. Yogyakarta : FKH-UGM
Yudhabuntara, Doddi. 2012. Sumpah Hippokrates dan Etika Medis Veteriner. Yogyakarta : FKH-UGM

No comments:

Post a Comment