LEARNING
OBJECTIVE
1. Memahami
Sejarah Kedokteran dan Kedokteran Hewan ( Termasuk Simbol dan Sumpah).
2. Mengetahui
Kode etik
3. Mengetahui
Organisasi Veteriner Indonesia (termasuk Visi dan Misi)
4. Mengetahui
Jenis Etika Medis Veteriner
PEMBAHASAN
Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul
sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367
Sebelum Masehi (SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.
Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi
kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh
seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada
penanganan penyakit-penyakit hewan.
Pencetus Kedokteran Perbandingan (Comparative
Medicine) yaitu penerapan metode medik yang dipelajari untuk kedokteran manusia
kepada spesies hewan adalah Aristoteles .Ia sangat terkenal dengan bukunya
“Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies
hewan. Ia juga menulis buku tentang “Pathology Hewan” yang mengungkapkan
tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan Kastrasi pada hewan ternak
muda dan efeknya pada pertumbuhan dan banyak lagi metode-metode kedokteran pada
berbagai spesies hewan.
Profesi
kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal
gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan
penyembuh antara lain Apollo, Chiron (digambarkan sebagai manusia berbadan kuda
= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin
: Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit
manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang
pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan
zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius,
sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau
Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencantumkan huruf “V” dari kata
“veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkar di tongkat)
atau menggunakan Centaur.
Sejarah kata Veteriner ada beberapa
versi, slah satunya di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Estruscans yang sangat
menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan
peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai
martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan
hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi
(sus), biri-biri (ovis), sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”, dan
pekerjanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya
istilah “veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa
Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp
penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii”juga
digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus”
karena memiliki “kompetensi khusus” (Bagja, 2006).
Sumpah
Hippocrates menjadi inti dari sumpah-sumpah Kedokteran dan Tenaga Medis yang
dikenal dengan : “primum non nocere ”atau “ di atas segalanya,jangan
mencelakakan” (above all ,do no harm)
Sumpah Hippokrates selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Ciri profesi medik lainnya adalah : Memiliki Kode Etik Profesi, Layanan profesinya melalui perizinan yang berkaitan dengan jaminan kompetensi.
Sumpah Hippokrates selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Ciri profesi medik lainnya adalah : Memiliki Kode Etik Profesi, Layanan profesinya melalui perizinan yang berkaitan dengan jaminan kompetensi.
2. Kode
Etik
Kode etik merupakan rambu – rambu kita dalam
menjalankan ke profesian kita, dalam kode etik dokter hewan terbagi atas 7
bagian yaitu : Kewajiban umum, kewajiban terhadap profesi, kewajiban terhadap
pasien, kewajiban terhadap klien, kewajiban terhadap teman sejawat, kewajiban
terhadap diri sendiri, dan penutup (Bagja, 2008).
Peran
Kode Etik Dokter Hewan akan mengatur Etika dalam hal :
a. Bagaimana berkomitmen terhadap profesi melalui citra
diri yang bermartabat dan kompeten.
b. Bagaimana berkomitmen dalam menangani dan
memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare).
c. Bagaimana berkomitmen dalam menghargai dan
berkewajiban terhadap klien.
d. Bagaimana membina hubungan keprofesian veteriner
dengan sesama dokter hewan / sejawatnya (Bagja, 2008 ; Yudhabuntara, 2012).
Rambu - Rambu Etik Dalam Tindakan Professional Medik
:
a.
Berkenaan
memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
b.
Berhubungan
dengan pekerjaan profesinya.
c.
Berkenaan
dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.
d.
Dalam
periklanan layanan profesi medis veteriner.
e.
Berkenaan
pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun
alat kesehatan.
f.
Dalam
berbagai jenis Layanan Praktisi Medis Veteriner.
g.
Dalam
membina hubungan professional sesama profesi veteriner.
h.
Keberadaan Badan/Majelis yang memiliki mekanisme dalam penyelesaian
adanya masalah hukum dan etik (Bagja, 2008 ; Yudhabuntara, 2012).
3. Organisasi
Veteriner Indonesia
a.
Organisasi
Teritorial
Organisasi
teritorial adalah organisasi yang memiliki batasan wilayah kerja. Organisasi
teritorial yang bergerak di bidang profesi veteriner adalah PDHI yang
cabang-cabangnya memiliki batasan wilayah kerja (Satria, 2012).
PDHI
Perhimpunan
Dokter Hewan Indonesia (PDHI) didirikan pada 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung
yang sebelumnya bernama Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indoneisa (PAIKH).
Disini sudah menunjukkan bahwa para pendiri perhimpunan
sudah melihat kedepan bahwa ilmu kehewanan yang mencakup ilmu kedokteran hewan
dan ilmu budidaya peternakan pada waktunya akan dipisahkan sehingga ciri watak
organisasi sudah ke arah profesi dokter hewan murni.
Perubahan dan penyempurnaan AD/ART perhimpunan
menunjukkan bahwa perubahan tsb mengarah ke pengembangan organisasi yang lebih
profesional spasialistik.
Kongres sebagai agenda yang kegiatan yang lebih
demokratis dengan mmberikan kesempatan bagi anggota untuk melakukan membentuk
organisasi yang lebih spesialistik menurut keahli, minat, tempat bekerja dll.
Dalam rangka memberi kemudahan bagi anggota untuk
mengembangkan minat dan keahliannya melalui organisasi, perlu pengaturan
program kerja jangka pendek, menengah dan panjang sekaligus sebagai koridor
program profesi yang lebih realistis pragmatis dan demokratis (Bagja,2006)
1) Visi, Misi dan Motto
Visi :
menjadi organisasi profesi terkemuka
Misi :
meningkatkan SDM, orang dan masyarakat,
pelayanan jasa veteriner,
komunikasi, kepedulian kesmavet, lingkungan
dan Animal Welfare
Motto : Manusya Mriga Satwa Sewaka
(mengabdi
untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan) (Bagja,2006)
2) Tujuan
a) Merupakan
organisasi nasional yang mewakili dan melayani kepentingan dokter hewan di
negaranya.
b) Memiliki
komitmen untuk mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) profesi dan untuk
pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia, hewan, tumbuhan dan
lingkungan).
c) Wajib
melakukan pencerahan public (public awareness) tentang manfaat dan pentingnya
hewan dan dokter hewan bagi bangsa dan Negara (Bagja, 2006).
3) Keorganisasian
Unsur
a) Pengurus Besar (PB-PDHI)
b) PDHI Cabang, berjumlah 40 (terus bertambah karena OTDA)
c) Organisasi seminat/ sekeahlian (Organisasi Non
Teritorial/ ONT) sebanyak 10
d) Kolegium Majelis Pendidikan Profesi Dokter Hewan
e) Majelis Kehormatan Perhimpunan
f) Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
g) Yayasan Hemera Zoa
h) Forum Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia, yaitu
pelimpahan Program Pendidikan Kedokteran Hewan dari PB-PDHI kepada FKH seluruh
Indonesia
i)
Badan
Usaha (Anonim, 2010 ; Satria, 2012)
Kemitraan
a) Aliansi
profesi medik dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
b) Perkumpulan
Mikologi Kedokteran dan kedokteran hewan Indonesia (PMKI)
c) Persatuan
Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI)
d) Ikatan
Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI)
e) Lansia
Veteriner
f) Dana Sosial Keluarga
Dokter Hewan Indonesia
g) Yayasan
Yudisthira Swarga di Bali
h) Perkumpulan
Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI)
i)
Perkumpulan penggemar kucing (CFI dan
ICA)
j)
Dit KKH Dephut.
k) Ditkeswan
dan Ditkesmavet Deptan
l)
Komnas FBPI
m) Ikatan
Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) (Anonim,
2010 ; Satria, 2012)
4) Fungsi
a) Sebagai
wadah profesi
b) Pemberi
citra profesi (penjamin kualitas profesi)
c) Pembawa
suara nasional profesi
d) Kekuatan
pemersatu kepentingan profesi
e) Pembela
segala kepentingan anggota dan hewan selaku obyek profesi
f) Memelihara,
menjaga dan mempertahankan profesi
g) Perantara
dalam peningkatan pengetahuan (Satria,
2012)
b.
Organisasi
Non-Teritorial
Organisasi
Non-Teritorial adalah Organisasi Spesialis di Bawah PDHI atau yang dikenal
dengan ONT (organisasi Non teritorial) PDHI. Organisasi ini tentu saja akan
terus berkembang, sesuai kebutuhan dan keperluan dimasa yang akan datang.
Dimana pembentukan organisasi ini sepenuhnya di bawah koordinasi PB PDHI
(Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
Organisasi non-teritorial merupakan organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan khusus
di spesifikasi bidang masing-masing. Organisasi ini berperan sebagai wadah
profesi dengan kesamaan minat dan keahlian dalam disiplin ilmu veteriner
tertentu. Organisasi ini juga biasanya mempunyai manfaat bagi calon dokter
hewan sehingga pada masa pendidikan mereka dapat memiliki perspektif dan
orientasi bidang yang akan digeluti pada saatnya nanti. Terminologi
Internasional untuk ONT adalah Special Group of Interest (SGI) (Satria, 2012).
1) Dasar
a) Kesamaan
dalam keahlian untuk spesies hewan tertentu
b)
Kesamaan
dalam keahlian disiplin ilmu veteriner tertentu
c)
Kesamaan
dalam bidang kerja yang tunduk pada rambu-rambu profesi veteriner
2) Contoh
ONT
a)
Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (Indonesian Dairy Cattle
Veterinary Association)
b)
Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan
Hewan Eksotik Indonesia (Indonesian Wild life, Aquatic and Exotic Animal
Veterinary Association)
c)
Asosiasi Dokter Hewan Praktisi
Hewan Kecil Indonesia (Indonesian Small Animal Practitioner Veterinary
Association
d)
Asosiasi Kesehatan Masyarakat
Veteriner Indonesia (Indonesian Society of Veterinary Public Health)
e)
Asosiasi Pathologi Veteriner
Indonesia (Indonesian Veterinary Pathology Association)
f)
Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan
Indonesia (Indonesian Poultry Veterinary Association)
g)
Asosiasi Dokter Hewan Praktisi
Hewan Laboratorium Indonesia (Indonesian Laboratory Animal Practitioner
Veterinary Association)
h)
Ikatan Dokter Hewan Karantina
Indonesia (Indonesian Veterinary Quarantine Association)
i)
Asosiasi Epidemiologi Veteriner
Indonesia (Indonesian Veterinary Epidemiology Association)
j)
Asosiasi Dokter Hewan Akupunktur
Indonesia (Indonesian Veterinary Akupunktur Association)
k)
Asosiasi
Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (Indonesian Veterinary Pharmacology
and Pharmacy Association)
l)
Asosiasi Dokter Hewan Praktisi
Kuda Indonesia (dalam proses)
m)
Asosiasi Dokter Hewan Medik
Reproduksi Indonesia (dalam proses)
(Satria,2011).
4. Etika
Edis Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang
nilai – nilai dan berkaitan dengan moral.Yang disebut dengan etika medis
veteriner adalah nilai – nilai yang dipergunakan pada tindakan – tindakan
medis/kedokteran yang menetapkan hal – hal/tindakan – tindakan yang
dikategorikan mal praktek ( Wiwiek, 2008).
Etika adalah segala nilai yang baik
dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan
orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
A. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
B. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan (Bagja, 2008).
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
A. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
B. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan (Bagja, 2008).
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2010. Ketetapan Kongres PDHI Ke-16. Semarang :
PDHI
Bagja, Wiwiek. 2006. Memahami Profesi Veteriner sebagai Profesi Medis. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
Bagja,
Wiwiek. 2008. Persiapan Diri Menjadi
Pelaksana Layanan Medik Veteriner. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada
Satria, Gagak Donny. 2012. Organisasi PDHI dan Kode Etik.
Yogyakarta : FKH-UGM
Yudhabuntara, Doddi. 2012. Sumpah Hippokrates dan Etika Medis Veteriner.
Yogyakarta : FKH-UGM
No comments:
Post a Comment