Tuesday 6 November 2012

Blok 8 UP 2


LEARNING OBJECTIVE
1.      Memahami Tentang Kesrawan
2.      Mengetahui Dasar Hukum Yang Mengatur Kesrawan
3.      Mengetahui Tolak Ukur Kesejahteraan Hewan

PEMBAHASAN
1.     
Kesejahteraan Hewan (Kesrawan)
Kesejahteraan hewan (Animal Welfare) yaitu suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Kegiatan ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak (Anonim5, 2009).
Hak Asasi Hewan (Animal Rights) yaitu hak-hak dasar hewan untuk hidup layak/bebas dari intervensi manusia. Sebagai hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh manusia antara lain dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara pemotongan, juga cara euthanasia (Anonim5, 2009).
Definisi Sejahtera
a.       Status Fisik (kebugaran), Indikator biologis termasuk aspek reproduksi dan produksinya.
Kesejahteraan didefinisikan sebagai status dari seekor hewan  dengan  upaya -upayanya untuk menyelaraskan diri dengan lingkungannya. Seekor hewan dalam keadaan buruk kesejahteraannya bila sistem fisiologinya terganggu hingga pada tingkatan dimana kemampuannya untuk bertahan hidup dan bereproduksi telah terlumpuhkan / rusak.
b.      Status Mental (perasaan), Status emosi yang positif dan negatif. Tidaklah perlu menyatakan bahwa “keadaan sehat” ataupun “tidak ada stress” ataupun “kebugaran yang baik” cukup menjadi kesimpulan bahwa seekor hewan dalam keadaan yang sejahtera, Kesejahteraan adalah tergantung dari apa perasaan si hewan”.
c.       Alami (kealamiahan ciptaan Tuhan), Kesejahteraan tidak saja berarti mengendalikan kesakitan dan penderitaan, tetapi juga mau tidak mau memberikan dan memenuhi kealamian hewan, yang disebut sebagai ”telos” (Anonim5, 2009).



a.      Kriteria Kesejahteraan Hewan (Tiga Konsep dasar Kesrawan)
Dalam kriteria kesejahteraan hewan harus memenuhi aspek yang dapat memberikan keleluasaan sebagai berikut :
1)      Status Fisik (kebugaran), Indikator biologis termasuk aspek reproduksi dan produksinya. Kesejahteraan didefinisikan sebagai status dari seekor hewan dengan  upaya – upayanya untuk menyelaraskan diri dengan lingkungannya.  Seekor hewan dalam keadaan buruk kesejahteraannya hanya bila system fisiologinya terganggu hingga pada tingkatan dimana kemampuannya untuk bertahan hidup dan bereproduksi telah terlumpuhkan / rusak.
2)      Status Mental (perasaan), Status emosi yang positif dan negatif. Tidaklah perlu menyatakan bahwa “keadaan sehat” ataupun “tidak ada stress” ataupun “kebugaran yang baik”  cukup menjadi kesimpulan bahwa seekor hewan dalam keadaan yang sejahtera. Kesejahteraan adalah tergantung dari apa perasaan si hewan”.
3)      Alami (kealamiahan ciptaan Tuhan), Kesejahteraan tidak saja berarti mengendalikan kesakitan dan penderitaan, tetapi juga mau tidak mau memberikan dan memenuhi kealamian hewan, yang disebut sebagai “telos” (Anonim5. 2009).

b.      Syarat – Syarat Kesejahteran Hewan Berdasarkan Pemanfaatan/Tujuannya
Syarat – syarat kesejahteraan hewan dan penerapannya pada beberapa lingkup kelompok satwa dan penanganannya :
1)      Farm Animal (hewan ternak), meliputi antara lain sistem produksi, cara pemeliharaan, mutilasi (potong paruh, tanduk, ekor), pengangkutan, pasar hewan, rumah potong dan pemotongan yang halal.
2)      Working animal (hewan kerja), antara lain persyaratan kerja meliputi hewan kuda, sapi, onta dan gajah.
3)      Entertainment animals (hewan hiburan), antara lain olah raga dan rekreasi, kuda pacu, anjing balap, pacu sapi/kerbau, adu ayam, adu domba dll.
4)      Laboratory animal (hewan laboratorium) antara lain untuk penelitian.
5)      Hewan untuk fashion, seperti perdagangan bulu hewan, kulit hewan dll.
6)      Pet or companion animal (hewan kesayangan), antara lain tanggung jawab pemilik, strategi depopulasi, implikasi penyakit zoonotik, mutilasi untuk pameran, pet shop,perdagangan exotic pet, aquatic animals.
7)      Wild animals (Hewan liar), antara lain meliputi program rehabilitasi, konservasi, kebun binatang, taman safari hewan liar.
8)       Perlakuan hewan untuk upacara agama, meliputi hewan kurban, filosofi kebudayaan, pemotongan secara agama dan perlakuan hewan kurban.
9)      Euthanasia (mercy sleeping/killing), meliputi kriteria, metode yang manusiawi, pertimbangan sosial budaya, aspek legal, komunikasi dengan pemilik.
10)  Pertolongan pertama pada hewan sebagai akibat bencana alam, perang dan risk assessment.
11)  Peraturan perundangan untuk perlindungan  hewan (Anonim5, 2009).

c.       Asas – Asas dalam Kesejahteraan Hewan
Asas – asas dalam Kesejahteraan Hewan : Konsep mengenai animal welfare adalah konsep dari  World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama “Five Freedom“. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara  atau hidup bebas di alam memiliki hak – hak / kebebasan berikut :
1)      Freedom from hunger and thirst (Bebas dari rasa lapar dan haus).
Salah satu kebutuhan dasar mahluk hidup adalah makan dan minum. Oleh sebab itu,setiap hewan mempunyai hak untuk terpenuhi dalam hal makanan dan minumnya. Makanan dan minum hewan inipun harus tepat, proporsional, layak, higienis, memenuhi gizi serta sesuai dengan musim.
2)      Freedom from discomfort (Bebas dari rasa ketidaknyamanan).
Setiap hewan, walaupun dipelihara, tetap memiliki  hak untuk  bebas dari rasa tidak nyaman.Rasa tidak nyaman ini bisa  diakibatkan berbagai macam hal seperti kandang yang terlalu kecil, kotor, panas atau tidak nyaman, dsb.
3)      Freedom from pain, injury, and disease (Bebas dari luka,sakit dan penyakit).
Hewan pun punya hak bebas dari rasa sakit, penyakit dan luka. Artinya mereka berhak mendapat pengobatan atau pertolongan bila mengalami luka atau sakit. Vaksinasi adalah salah satu usaha untuk mencegah mereka terkena penyakit yang fatal dan penyakit menular.
4)      Freedom from fear and distress (Bebas dari rasa takut dan penderitaan).
Selain ketiga hal di atas yang wajib terpenuhi, hewan juga punya hak bebas dari rasa takut dan stress,tidak ada konflik (pertengkaran) antar atau lain species, tidak adanya gangguan dari hewan pemangsa (predator).
5)      Freedom to express normal behavior (Bebas dari mengekspresikan perilaku normal dan alami).
Seperti halnya manusia, hewan juga memiliki  sifat dan kebiasaan alamiah. Sifat dan kebiasaan ini bisa merupakan ciri dari spesies hewan tersebut  atau bersifat individual. Oleh sebab itu, hewan memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang memadai, fasilitas kandang yang sesuai dengan tingkah laku (behavior) satwa dan adanya teman untuk berinteraksi sosial (Anonim4, 2009).

d.      Komponen dalam Kesejahteraan Hewan (Ilmu, Etika, dan Hukum)
1)   Ilmu kesrawan adalah untuk mengukur efek terhadap hewan atas adanya situasi dan lingkungan yang berbeda, dari sudut pandang si hewan.
2)   Etika pada kesrawan adalah tentang bagaimana seyogyanya manusia memperlakukan hewan
3)   Hukum tentang kesrawan adalah tentang bagaimana manusia harus memperlakukan hewan (Anonim5, 2009).
e.       Penunjang Kesejahteraan Hewan
1)      Perilaku stereotipe : yang merupakan perilaku yang tidak terjadi di alam, adalah tindakan berulang–ulang dan perilaku itu tidak ada fungsinya. Hal ini terjadi karena satwa telah gagal untuk mengatasi atau mengalihkan dirinya dari keadaan yang menyebabkan stress.
2)      Kandang : untuk point ini pengelola harus mendesain kandang sesuai dengan kebutuhan biologis dan perilaku satwa, serta mampu membuat satwa merasa nyaman, aman dan mereka harus didorong untuk dapat melakukan gerakan khusus sesuai dengan kecenderungan gerakan dan perilaku spesies tersebut.
3)      Ruang : ukuran ruang kandang harus memungkinkan satwa bisa melakukan gerakan alami seperti terbang, berlari, berenang cepat, dan lain-lain.
4)      Pagar pembatas : pagar pembatas yang membatasi satwa harus dibuat kokoh, bebas dari kerusakan, sesuai dengan speciesnya, dapat menampung satwa serta tidak membahayakan satwa tersebut.
5)      Substrat (bahan – bahan) kandang : penyediaan bahan – bahan kandang yang sesuai dengan morfologi satwa, sifat serta perilaku satwa sehingga memungkinkan untuk hidup nyaman.
6)      Sarana pelengkap lingkungan kandang : dalam hal ini pelengkap lingkungan kandang disebut dengan enrichment kandang yang bertujuan untuk memfasilitasi satwa agar berperilaku sesuai dengan yang mereka inginkan dan mendorong untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
7)      Variasi Makanan : setiap spesies memiliki perilaku makan yang berbeda sehingga perlu difasilitasi untuk merangsang pola makan yang benar serta menghindarkan dari kebosanan terhadap makanan yang disediakan.
8)      Kondisi lingkungan : Tempat bersembunyi dan Privasi : kandang harus didesain dan dilengkapi dengan fasilitas ini, tujuannya meminimalisir gangguan secara psikologi dan perilaku, serta mendorong satwa untuk merespon setiap faktor yang ada seperti halnya di habitat aslinya. Tempat untuk menghindari terik matahari, pandangan penonton, serta adanya beberapa jenis satwa yang membutuhkan daerah privasi atau mampu menggambarkan daerahnya secara visual.
9)      Kesejahteraan satwa terkait dengan kemampuan satwa untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang berbeda-beda. Sehingga menjadi faktor penting apabila satwa yang dikurung mendapatkan kondisi temperatur, kelembaban, cahaya dan ventilasi yang sesuai dengan biologi dan perilaku mereka.
10)  Air Minum : kandang perlu dilengkapi dengan suplai air minum yang segar setiap waktu dan jumlah yang memadai dengan jumlah penghuni kandang.
11)  Perlindungan dan Keselamatan : fasilitas Lembaga Konservasi harus dioperasikan dengan cara yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan satwa, staff dan orang yang tinggal berdekatan dengan sarana Lembaga Konservasi.
12)  Papan peringatan : papan peringatan yang informatif tentang biologi satwa, perilaku, gaya alami, status konservasi serta diletakkan dilokasi yang mudah dilihat oleh pengunjung.
13)  Animal show : pertunjukkan satwa yang alamiah seperti di habitat aslinya merupakan hiburan yang edukatif tanpa harus merubah perilaku satwa menjadi lebih mirip manusia (Anonim4, 2009).

2.      Hukum yang Mengatur Kesrawan
a.       UU no. 6 tahun 1967 pasal 22
Kesejahteraan hewan.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang :
1)   Tempat dan perkandangan;
2)    Pemeliharaan dan perawatan;
3)   Pengangkutan;
4)   Penggunaan dan pemanfaatan;
5)   Cara pemotongan dan pembunuhan;
6)   Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan (Anonim1,1967).

b.      UU no. 18 tahun 2009 pasal 66-67 (KESRAWAN)
Pasal 66
(1)   Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2)   Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
1)      Penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
2)      Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3)      Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4)      Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5)      Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
6)      Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
7)      perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3)   Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri (Anonim3, 2009).
Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat (Anonim3, 2009).

c.       UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
1)      UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 22 ayat 2 huruf a,c,e bahwasannya setiap orang dilarang :
a)      menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b)      mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
c)       mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yangdilindungi. Dan bila yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Anonim2, 1990).
2)      UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 21, ayat 2, huruf b dan d yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia (Anonim2, 1990).
3)      UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta (Anonim2, 1990).

d.      KUHP Pasal 302
1.      Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a.       barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
b.      barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
3.      Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
4.      Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Lembaga yang mengatur animal welfare
1.      OIE (Office Internationl des Epizooticae)
2.      RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals)
3.      UDAW (Universal Declaration of Animal Welfare)
4.      WSPA (World Society for the Protection of Animals)
5.      CIWF (Compassion in World Farming)
6.       HSI (Humane Society International)

3.      Tolak Ukur Kesrawan
ANI (Animal Needs Index)
ANI (Animal Needs Index) merupakan metode yang ditemukan oleh ilmuwan Austria pada tahun 1999 bernama Helmut Bartussek, dimana metode ini bertujuan untuk menilai kandang hewan terhadap pengaruhnya ke kesejahteraan hewan tersebut (Fraser, 2008).
Elemen-elemen ANI pada Ternak
Komponen
Kriteria yang dinilai
Nilai terendah - tertinggi
Kemampuan Bergerak
-   Area per hewan
-   Bangun dan berebah
-   Latihan-latihan diluar
-   Akses ke padang rumput
0-3.0
0-3.0
0-3.0
0-1.5
Kontak Sosial
-   Area per hewan
-   Struktur sosial gembala
-   Integrasi ternak pengikut
-   Latihan-latihan diluar
-   Akses ke padang rumput
0-3.0
-0.5-2.0
-0.5-1.0
0-2.5
0-1.5
Kualitas Lantai
-   Ketahanan lanta
-   Kebersihan lantai
-   Kelicinan
-   Kondisi lantai, untuk bergerak
-   Kondisi lantai, untuk exercise
-   Akses ke padang rumput
-0.5-2.5
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-1.0

-0.5-1.5

0-1.0
Kondisi didalam bangunan
-   Kualitas udara
-   Cahaya
-   Peralatan-peralatan bising
-   Hari diluar / tahun
-   Jam diluar / tahun
-0.5-1.5
-0.5-2.0
-0.5-1.0
0-2.0
0-2.0
Kualitas Perawatan Manusia terhadap Hewan
-   Kebersihan Kandang
-   Keadaan Peralatan
-   Keadaan kulit hewan
-   Kebersihan hewan
-   Keadaan kuku hewan
-   Luka karena peralatan / kandang
-   Kesehatan hewan
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-0.5
-0.5-1.5
-0.5-1.5

-0.5-1.5
(Fraser, 2008).

·         TGI (Tiegerechttheitsindex)
Tiergerechtheitsindex merupakan metode yang hampir sama dengan ANI yakni metode dalam penilaian apakah hewan itu sejahtera atau tidak. Tiergerechtheitsindex dikenalkan oleh ilmuwan bernama Sundrum Andersson dan Postler pada tahun 1994 (Bennedsgaard).
Metode Tiergerechtheitsindex ini lebih dikenal sebagai TGI200, dimana metode ini biasanya digunakan oleh Organisasi organik di jerman untuk menyatakan tingkat kesejahteraan pada pertanian ternak organik (Bennedsgaard).
Ada 7 tema yang dijadikan protokol dalam penentuan kesejahteraan hewan tersebut yakni :
-       Lokomosi                                                     -   Kenyamanan                   -   Resting
-       Pakan                                                           -   Kehigienan
-       Tingkah Laku Sosial                                    -   Stockmanship                              (Bennedsgaard).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim1.1967. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta : MPRS – RI
Anonim2.1990.  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta : Kepala Biro Hukum dan Perundang – Undangan
Anonim3. 2009. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta : Kepala Biro Perundang – Undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat
Anonim4. 2009. Pengamatan Kesrawan dan Lima Kebebasan Hewan. Bandung : PB-PDHI
Anonim5, 2009. Kesejahteraan Hewan. Bandung : PB-PDHI
Bennedsgaard, T., and  Thamsborg, SM. Comparison of welfare assessment in organic dairy herds by the TGI200-protocol and a factor model based on clinical examinations and production parameters : Austria diakses dari http://www.veeru.rdg.ac.uk/organic/proc/Benn.htm
Fraser, David. 2008. Understanding Animal Welfare. Wiley-Blackwell : USA

No comments:

Post a Comment